Diduga Adanya Upaya Kriminalisasi, Pelaku Pengerusakan Tanaman dan Rumah Laporkan Korban ke Polres Langkat

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Aksi brutal kawanan OTK yang diduga suruhan pria bermata sipit berinisial SM untuk menghancurkan rumah dan tanaman milik Herlina Hasibuan Cs kini memasuki babak yang lebih mengkhawatirkan. Para pelaku diduga berusaha mengkriminalisasi korban dengan membuat laporan polisi yang diduga sengaja dirancang untuk menjebloskan Herlina beserta keluarganya ke penjara.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Herlina, Luqman Sulaiman, SH. Ia menduga bahwa laporan yang dilakukan oleh MR hanyalah akal-akalan untuk menjerat kliennya. 

"Hari ini kami datang ke Polsek Stabat untuk memenuhi panggilan wawancara sehubungan laporan MR Cs yang menuduh klien kami melakukan penganiayaan bersama," ujarnya keras. 

Luqman menjelaskan bahwa laporan MR di Polres Langkat/Polsek Stabat bermula dari peristiwa pada 2 Oktober 2025. Saat itu, pelapor bersama puluhan temannya melakukan pengerusakan tanaman milik Herlina. 

"Kemudian penyerangan berulang kembali pada 15 Oktober ketika mereka datang lagi untuk menghancurkan rumah klien kami. Sebelumnya, kami sudah melaporkan kasus pengerusakan ke Polda Sumatera Utara, sementara kasus penganiayaan terhadap klien kami telah dilaporkan ke Polres Langkat," katanya. 

Luqman juga menegaskan bahwa ia memiliki bukti video saat kejadian pengerusakan rumah kliennya dengan membawa puluhan orang. 

"Ini akal-akalannya (pelapor). Tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan terhadap mereka, mengingat mereka datang dengan jumlah sekitar 30 orang, sedangkan klien kami hanya beberapa orang yang sebagian besar perempuan yang hanya berusaha mempertahankan rumah sendiri," tegas Luqman.
 
Lalu Luqman mempertanyakan apa hak pelapor memasuki tanah milik kliennya. Siapa yang menyuruhnya? Berdasarkan informasi dari penyidik, MR mengaku disuruh oleh saudara SM. Ini harus diteliti secara mendalam. 
 
"Kami menuntut keadilan yang sebenarnya! Klien kami hanya melakukan tindakan pertahanan diri dan rumahnya yang akan dihancurkan. Penyidik harus bersikap jeli dan tidak terpengaruh oleh upaya manipulasi ini." harapnya.
 
Terlapor, Herlina Hasibuan menyampaikan keluhannya dengan tegas. Ia merasa tidak mendapatkan keadilan dari pihak kepolisian. 

"Kami yang diserbu, kami yang tanah dan rumahnya ingin dirampas, kami yang sudah tinggal di sana sejak lama, justru mereka yang menyerbu yang melapor, dan sekarang kami berempat dari keluarga dituduh melakukan penganiayaan terhadap MR." kecewanya. 

Herlina menerangkan bahwa ia sama sekali tidak mengenal pelapornya. " Dia yang datang membawa pasukan bersenjata parang, dia yang mengerahkan orang-orang tersebut atas perintah sang bos. Sekarang justru kami yang dituduh dan dipanggil ke Polsek Stabat," pungkasnya terlihat kesal. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengatakan bahwa ia sudah tekankan kepada para penyelidik dan penyidik. Bahwa dalam menangani dan menindaklanjuti setiap info/pengaduan/laporan dari masyarakat kepada Polri dan atau ketika penyelidik dan penyidik menemukan peristiwa pelanggaran dan atau kejahatan saat bertugas, agar selalu mengedepankan prinsip-prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel.

"Video yg saudara sampaikan kepada kami belum dapat kami simpulkan peristiwa sebenarnya, beri kami ruang dan waktu untuk melakukan pendalaman lebih jauh. Mari bersama-sama tabayun dgn melakukan verifikasi, klarifikasi, dan meneliti kebenaran suatu informasi atau berita secara mendalam sebelum dipercaya atau disebarkan, guna menghindari fitnah, perpecahan, dan kedzaliman, hal ini juga sejalan dan selaras sebagaimana yg diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyebaran berita bohong atau informasi menyesatkan yang merugikan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana," bebernya.  (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini