Diduga Dikriminalisasi, Eks Lurah Terjun Laporkan Kasat Reskrim Pelabuhan Belawan ke Propam Poldasu

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Pasca penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan, Eks Lurah Kelurahan Terjun, Lukmanul Hakim, SH melaporkan penyidik pembantu, Kanit dan Kasat Reskrim ke Propam Polda Sumut, setelah merasa menjadi korban kriminalisasi. 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Lukman Aris Damanik, SH, saat mendampingi kliennya Lukamanul Hakim, SH melapor ke Propam Polda Sumatera Utara.
 
Aris menyatakan adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka, mengingat tindakan kliennya hanya mengeluarkan surat silang sengketa sebagai bagian dari tugas administrasi jabatan Lurah atas permohonan masyarakat. 

"Hari ini terfaktakan lagi bahwa telah terjadi degradasi penegakan hukum di Indonesia. Kenapa saya katakan demikian, kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami," ujarnya, Kamis (5/3/2026). 

Menurutnya, tidak ada hubungan antara surat silang sengketa dengan tuduhan pengerusakan yang diajukan, dan penetapan tersangka seharusnya memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

"Yang menjadi pertanyaan adalah, beliau ini Lurah, mengeluarkan sebuah produk administrasi sebagai Lurah mengeluarkan silang sengketa. Ada masyarakat yang datang membawa legalitas hukum kepemilikannya, kemudian beliau mengeluarkan silang sengketanya. Mens reanya di mana? Saya tidak melihat ada hubungannya dengan silang sengketa, apakah dengan keluar silang sengketa otomatis beliau ini melakukan pengerusakan," ketus Aris.
 
Lebih lanjut, Aris menyoroti dampak yang diterima kliennya, mulai dari tekanan psikologis, kerusakan harga diri keluarga dan pribadi, hingga pencopotan jabatan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. 

Tim hukum akan mengambil langkah-langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka, serta melaporkan penyidik, Kanit, dan Kasat terkait kinerjanya yang dianggap perlu dipertanyakan. Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan pelapor yang diduga memberikan keterangan tidak benar.
 
Dalam keterangannya, Lukamanul Hakim menjelaskan bahwa surat silang sengketa dikeluarkan pada 17 Juli 2025 setelah melalui proses pemeriksaan selama 8 bulan dan koordinasi dengan Kepala Lingkungan, yang menyatakan tidak ada pemilik tanah yang jelas. 

Pada saat pengelolaan lahan tanggal 31 Oktober, ia datang melihat adanya alat berat untuk pengelolaan tanah bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, ahli waris, dan warga. 

"Pada pada saat adanya pengelolaan lahan dengan turunnya alat berat, saya datang melihat karena saya sebagai kepala wilayah harus mengetahui apapun yang terjadi di Kelurahan saya. Lalu setelah itu, atas nama Susanto alias Awi melaporkan kejadian yang terjadi pada saat turun saya di situ dengan tuduhan pengerusakan. Saya tidak pernah merusak satu rumput pun. Saya datang berdiri, dan disitu juga ada Bhabinkamtibmas, Babinsa dan ahli waris dan warga," terang Lukmanul. 
 
Ia merasa janggal dengan penetapan tersangka yang dilakukan hanya dalam waktu sekitar 3 minggu dan menyatakan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara, ia seharusnya memiliki hak imun yang harus diperhatikan dalam proses hukum. Ia berharap akan terwujud keadilan yang objektif dalam kasus ini.
 
Diberitakan sebelumnya, Lurah Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Lukmanul Hakim, SH ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan pengerusakan di lahan lingkungan 14, Kelurahan Terjun yang dilaporkan oleh Susanto Als Awi. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini