Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Dua Tersangka Sabu di Tigapanah

Editor: Dian author photo

Tanah Karo - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa(3/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah milik salah satu tersangka.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H. Pardede, S.H. menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial RPS(52), perempuan, petani, warga Desa Bunuraya, serta MT(30), laki laki, petani yang juga merupakan warga desa yang sama.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, personel Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Pardede, Kamis(5/3) pagi di Mapolres.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka RPS, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,55 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua plastik klip kosong berles merah, satu pipet plastik runcing, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp350.000, potongan kertas tisu putih, satu tas samping warna pink serta satu unit telepon genggam Android merek Samsung warna pink.

Setelah penangkapan dan pengamanan barang bukti, kedua tersangka langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Pardede menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelasnya.

Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya, guna bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. ( Peri) 
Share:
Komentar

Berita Terkini