NIAS SELATAN – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Kepulauan Nias telah secara resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) dengan nilai anggaran sebesar Rp8.185.089.809,00. Laporan disampaikan langsung ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan pada Selasa (24/2/2026).
Pelaporan ini menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan yang bersumber dari keuangan negara. AMAK menilai proyek infrastruktur tersebut perlu diperhatikan serius agar pelaksanaannya sesuai peraturan dan terbebas dari penyimpangan.
Perwakilan pelapor, Feberius Buulolo, yang didampingi kuasa hukum, menyampaikan kepada media Investigasifakta.com bahwa laporan diharapkan segera ditindaklanjuti. "Langkah ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta mencegah kerugian negara," ujarnya.
Selain itu, pihak pelapor meminta audit menyeluruh dan independen terhadap proyek TPT. Audit diharapkan mencakup administrasi, teknis lapangan, kesesuaian spesifikasi, hingga realisasi anggaran untuk memastikan sesuai kontrak dan standar mutu.
AMAK Kepulauan Nias menegaskan komitmennya mengawal penanganan laporan hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum dan instansi pengawas menjalankan fungsi secara profesional, objektif, dan transparan demi tata kelola pemerintahan yang bersih di Nias Selatan.
Saat ini awak media tengah melakukan konfirmasi kepada PPK 3.6 terkait laporan tersebut guna memastikan keberimbangan informasi dan memberikan ruang klarifikasi. Hingga saat berita diterbitkan, proses konfirmasi masih berlangsung dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (F Buulolo)
