MEDAN – Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli kembali menjadi sorotan publik. Setelah menetapkan tiga orang guru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS di Yayasan Farhan Syarif Hidayah dan menahan mereka, kuasa hukum Bambang Santoso dengan tegas menyatakan kliennya adalah korban salah sasaran dan menuding jaksa "tajam ke bawah, tumpul ke atas, Senin (16/2/2026).
Bambang Santoso menegaskan bahwa ketiga guru tersebut sama sekali tidak bersalah dan tidak menikmati sepeser pun dana BOS yang diduga dikorupsi.
"Mereka ini tidak ada sedikitpun menikmati dana dari dugaan korupsi dana BOS tersebut," ujar Bambang Santoso.
Ia menambahkan, "Tak mungkin orang yang tidak mengelola dana BOS tapi dia mencuri dana BOS. Ini kan nggak mungkin, logika berpikir itu tidak mungkin. Jadi mereka ini adalah salah sasaran penegakan hukum."
Menurut Bambang, dugaan kuat mengarah pada seorang oknum berinisial M sebagai dalang utama yang mengelola dan menikmati dana BOS. Kliennya, para guru, hanya menjalankan tugas administrasi dan terpaksa melakukannya karena tekanan, ancaman, dan perintah dari oknum berinisial M tersebut.
"Karena tekanan, takut dipecat karena memang gaji guru ini sangat kecil, mau tak mau tak ada pilihan," jelasnya.
Pihak kuasa hukum menilai, seharusnya oknum berinisial M inilah yang diproses hukum, bukan para guru yang hanya bergaji pas-pasan dan hidup apa adanya.
"Saat ini kami menilai bahwa Jaksa itu tajam ke bawah tumpul ke atas. Kita nggak tahu ini kenapa seorang yang berinisial M itu sampai hari ini tidak ditetapkan sebagai tersangka," kata Bambang Santoso dengan nada geram. Padahal, menurut keterangan kliennya, segala sesuatu di yayasan, termasuk pengurusan dana BOS, berada di bawah kendali M.
Untuk mencari keadilan, Bambang Santoso telah menyurati Komisi 3 DPR RI, Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan pihak-pihak terkait lainnya. Ia berharap agar keadilan ditegakkan bagi kliennya, para guru yang merupakan profesi mulia namun kini dituduh dan difitnah atas perbuatan yang tidak mereka lakukan.
"Ini suatu ketidakadilan. Kami berharap dengan paradigma KUHP baru, harusnya Jaksa lebih mengutamakan keadilan dibandingkan kepastian hukum karena sudah banyak kasus di mana petinggi negeri kita ini lebih mengutamakan keadilan bukan semata-mata penegakan hukum yang kaku tidak berdasarkan hati nurani," tegas Bambang Santoso.
Ia secara khusus memohon kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung Burhanudin untuk menegur bawahan mereka yang dianggap tidak benar dalam bekerja.
"Ada orang yang tidak bersalah tapi ditetapkan sebagai tersangka. Guru yang tak tahu apa-apa, guru yang saat ini berjuang untuk menghidupi dirinya tidak untuk kaya tapi mereka saat ini ditetapkan tersangka," pungkasnya.
Kuasa hukum mendesak agar kliennya segera dibebaskan, dicabut status tersangkanya, dan dikeluarkan dari ruang tahanan. Mereka menegaskan kembali, jika memang ingin menindak dugaan korupsi dana BOS, maka oknum yayasan berinisial M lah yang seharusnya diproses secara hukum karena dialah yang mengelola dan menikmati uang dana BOS tersebut.
Ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli, Putra Raja Rumbi Siregar, S.H ketiga orang tersebut masing-masing juga merupakan bendahara dana BOS dan operator dana BOS.
"Penetapan terhadap 3 tersangka telah sesuai yaitu terpenuhinya minimal 2 alat bukti. Dan hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan dan para tersangka juga didampingi kuasa hukum," katanya.
Putra menambahkan, bahwa terkait pernyataan adanya perintah dari pengurus yayasan terhadap ketiga tersangka ataupun keterkaitan dengan pengurus yayasan, penyidik telah mengirimkan surat ke beberapa bank untuk mengetahui ada tidaknya aliran dana ke para pihak serta akan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai bank yang bersangkutan," tambahnya mengakhiri.
Sebelumnya, Penahanan tiga guru dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022–2024 di Yayasan Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan keras. (Rom)