Aksi Penyerangan Rumah Advokat Acil Lubis Merupakan Bentuk Teror, Reno Sibarani, SH : Tangkap pelaku dan aktor intelektualnya

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Dunia hukum Sumatera Utara kembali digegerkan oleh insiden penyerangan brutal terhadap kediaman seorang Advokat, Acil Lubis, di Jalan Jermal 7 Ujung, Medan Denai. Peristiwa yang diduga melibatkan kawanan preman suruhan ini tidak hanya menyisakan kerusakan fisik, tetapi juga menebar teror dan keresahan mendalam bagi keluarga korban serta komunitas Advokat secara keseluruhan. 

Hal ini mendapat perhatian serius dari Aliansi Peduli Advokat (APA). Perwakilan APA mendesak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, untuk segera mengungkap tuntas kasus ini, menangkap para pelaku, dan membongkar aktor intelektual di baliknya. 
 
Perwakilan dari APA, Reno Sibarani yang juga seorang praktisi hukum dengan tegas menyuarakan kekecewaannya. "Kami dari rekan profesi Advokat meminta dan memohon kepada Bapak Kapolrestabes Medan, Calvijn Simanjuntak, untuk menindaklanjuti serangan kepada rekan kami Bung Acil Lubis. Aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang ini telah membuat keluarga Bung Acil Lubis merasa tidak nyaman dan terancam," ujarnya dengan nada geram, Rabu (18/2/2026). 
 
Lebih lanjut, Reno menekankan bahwa insiden ini merupakan serangan langsung terhadap profesi Advokat itu sendiri. 

"Kami selaku rekan profesi Advokat merasa terzalimi dengan tindakan itu. Disaat tidak melakukan profesi, OTK berani melakukan penyerangan secara membabi buta yang mengakibatkan kerusakan dan cidera pada anak-anak yang ada dilokasi. Apalagi saat Advokat melaksanakan profesinya, sehingga rasa aman terhadap diri pribadi maupun sebagai profesi tidak lagi bisa kita dapatkan," tegasnya didampingi rekannya, Dian Putri, SH. 
 
Reno Sibarani tidak hanya mengutuk aksi penyerangan ini sebagai tindakan kekerasan biasa, melainkan secara spesifik melabelinya sebagai "suatu bentuk teror". Penegasan ini bukan tanpa dasar hukum. Dalam konteks profesi Advokat, tindakan intimidasi dan kekerasan semacam ini secara jelas melanggar prinsip dasar perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
 
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Advokat dengan gamblang menyatakan bahwa "Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan." Perlindungan ini dipertegas dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan, "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan."
 
Meskipun penyerangan ini terjadi di luar persidangan, semangat dan substansi dari undang-undang tersebut mengindikasikan bahwa setiap tindakan yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau melakukan kekerasan terhadap Advokat dalam menjalankan tugas profesinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, patut dikategorikan sebagai tindakan pidana serius yang merendahkan martabat profesi hukum.

"Ini bukan hanya tentang penyerangan fisik, tetapi juga serangan terhadap independensi Advokat sebagai pilar utama dalam sistem peradilan," terang Reno. 
 
Lebih lanjut, Reno mendesak agar Kapolrestabes Medan segera menangkap para pelaku sebagai bentuk panggilan serius untuk penegakkan hukum dan menjaga marwah profesi Advokat. 

"Advokat sejajar kedudukannya sebagai penegak hukum yang dilindungi Undang-undang." Pernyataan ini menegaskan bahwa penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi Advokat dari segala bentuk intervensi dan kekerasan," pungkasnya. 

Ia juga meminta Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak untuk membuktikan komitmen institusi Polri dalam melindungi segenap elemen penegak hukum. Kegagalan untuk menindak tegas pelaku dan mengungkap aktor intelektual di balik penyerangan ini tidak hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di mata masyarakat, tetapi juga akan menciptakan preseden buruk yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap sistem penegakkan hukum. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini