Diduga Sebar Berita Hoax Korban Pencurian Dijadikan Tersangka, Praktisi Hukum Hans Silalahi Laporkan LS Ke Polrestabes Medan

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Pengacara sekaligus Praktisi Hukum, Hans Silalahi, SH. MH didampingi Simson Simarmata, SH melaporkan DPO kasus Penganiayaan secara bersama-sama, LS ke Mapolrestabes Medan, Senin (9/2). 

LS dilaporkan atas dugaan perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan kegaduhan dalam masyarakat sesuai Pasal 263 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan. 

"Kita sebagai praktisi dan pengacara minta pada siapapun jangan semena-mena menangkap atau melakukan perbuatan tindak pidana pada orang lain. Terlebih lagi masyarakat sipil, sedangkan petugas kalau mau mengamankan tersangka ada prosedurnya konon kita sebagai warga sipil," jelas Hans Silalahi SH, didampingi Simson Simarmata, SH usai membuat laporan pengaduan ke SPKT Mapolrestabes Medan.

Dalam laporan itu tertuang, pada Kamis 5 Februari 2026 pelapor mengetahui video viral berjudul "Usai Tangkap Pencuri Malah Dijadikan Tersangka" yang diunggah di Facebook, Instagram dan Tiktok. Dengan pengirim video di akun Facebook Sartika Barus. Sedangkan akun Instagram penyebar berita tersebut Indra Jelajah. Sedangkan akun Tiktok milik Sartika Barus dan Eni Setiorini. 

"Karena ada unggahan video tersebut, telah terjadi kegaduhan di masyarakat. Atas dasar ini kita buat laporan ke polisi,"jelas Hans. 

Selain laporan ini, LS yang kini berstatus DPO informasinya juga dilaporkan atas dugaan pemerasan. "Kami minta petugas segera menangkap LS yang telah menyebarkan opini sesat di masyarakat dan telah membuat kegaduhan," tukasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari adanya kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko ponsel yang berada di kawasan Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang pada bulan September lalu. 

Kemudian, korban bersama keluarganya melakukan penangkapan dan diduga adanya tindak kekerasan fisik sehingga terlapor kembali melaporkan pemilik ponsel dengan dugaan kasus penganiayaan. 

Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, menetapkan 4 orang menjadi tersangka yang masing-masing berinisial PS, W, S, dan LS yang mana satu di antaranya, yaitu PS telah ditahan di Polrestabes Medan atas kasus dugaan penganiayaan. (Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini