MEDAN – Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Poldasu) Unit Harda Tahbang melakukan pemeriksaan TKP (Tempat Kejadian Perkara) terkait sengketa lahan warisan Achmad Maruhum Hasibuan seluas sekitar 3,21 hektar di Jalan Besar Namorambe, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe. Kegiatan ini dihadiri oleh para ahli waris dan kuasa hukum pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Ferry IS Tambunan SH, menjelaskan bahwa pemeriksaan TKP dilakukan untuk memastikan laporan pengaduannya itu tidak mengada-ada.
"Kita lakukan cek TKP terkait dengan laporan pengaduan yang telah dibuat, agar bisa dipastikan bahwa laporan kami tidak mengada-ada," ujarnya.
Tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah warisan leluhur kliennya dengan nama Achmad Maruhum Hasibuan dan istrinya Simas Sikumbang. Meskipun luasnya tercatat sekitar 3,21 hektar, verifikasi ukuran masih akan dilakukan.
Masalah muncul ketika pihak lain mengklaim kepemilikan tanah tersebut dan melakukan serangkaian gugatan. Menurut Ferry, gugatan tersebut dilakukan oleh oknum pengacara dengan inisial MRH (mantan pengacara salah satu ahli waris), serta pihak lain dengan inisial A dan agen dengan inisial S.
"Surat-surat pihak lawan diduga tidak sesuai karena lokasinya berbeda. Namun, koordinat dari BPN terdahulu menunjukkan tanah berada di Desa Delitua Kecamatan Namorambe. Jadi kita sudah tempuh secara hukum, ada 3 LP dimana kita sudah LP kan juga oknum pengacara itu inisialnya RH Dkk dan juga LP kan agen yang pertama kali di percayai oleh ahli waris ini inisialnya s dan kita LP kan juga oknum yang mengaku bahwasanya Tanah ini milik mereka yang bernama inisial A Dkk," katanya.
Ia berharap pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.
"Kita berharap polisi menangani secara profesional dan transparan. Kalau harus kalah, kami siap kalah dengan adil, namun pelaku harus ditindak," tegas harap Ferry.
Dilokasi yang sama, salah seorang ahli waris, Zuraida, menyatakan bahwa tanah tersebut memang milik keluarga dari generasi ke generasi.
"Tanah ini sudah lama menjadi milik kami, dulu rumah nenek kami juga berada di lokasi tersebut," ujarnya.
Kuasa hukum pelapor lainnya, Chalik S Pandia, SH. MH. STH, menyampaikan bahwa telah ada tiga laporan pengaduan yang diajukan ke Poldasu terkait kasus ini.
"Kami berharap pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut agar pelaku yang menyebabkan kisruh kepemilikan tanah warisan bisa ditindak sesuai hukum," pungkasnya..
Diberitakan sebelumnya, Umi Kalsum (46), ahli waris Alm Achmad Maruhum Hasibuan bersama Kuasa Hukumnya, Ferry IS Tambunan, SH.MH mendatangi SPKT Polda Sumut. Kedatangannya adalah melaporkan oknum pengacara berinisial RH yang diduga melakukan pemalsuan surat gugatan perdata No.600/Pdt.G/2024/PN Lbp yang tidak pernah dilakukan oleh keluarga ahli waris, Rabu (15/10/2025).
Ironisnya, diduga komplotan mafia tanah ini juga nekat memalsukan surat tanah berupa SK Bupati Deliserdang No.32211/A/III/7 Tertanggal 23 Januari 1974 dan surat ganti rugi camat sebagai bukti pada gugatan perdata No.600/Pdt.G/2024/PN Lbp. (Rom)