![]() |
Tanah Karo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menangani kasus pencurian kabel tower telekomunikasi dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Penangkapan dilakukan pada Jumat (09/01/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Laudah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Febriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan oleh Saparijon Sinaga (39), karyawan swasta PT Putra Mulia Telecommunication yang bertempat tinggal di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe.
"Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp47 juta," ungkap Eriks pada Rabu (13/01) pagi di Markas Polres Tanah Karo.
Peristiwa dimulai pada Kamis (08/01/2026) sekitar pukul 20.49 WIB, ketika pelapor menerima notifikasi cell down melalui aplikasi Mateline X yang menunjukkan terjadinya gangguan jaringan di Tower 3221989 Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Segera setelah itu, pelapor bersama rekan kerja langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Setibanya di lokasi, ditemukan delapan tarikan kabel tower telah hilang. Dalam perjalanan kembali, di sekitar Jembatan Laudah, pelapor mencurigai sebuah mobil berwarna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kabel tower yang telah terpotong di dalam kendaraan tersebut. Pelapor dan rekan kerja kemudian mengamankan kendaraan, barang bukti, serta tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku, sebelum membawa mereka ke Polres Tanah Karo. Pelapor juga menyampaikan bahwa terjadi kehilangan serupa pada Tower 3033 Parbatuan, Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek.
Berdasarkan informasi dari pelapor, tim operasional Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bergerak ke lokasi sekitar pukul 03.00 WIB dan memastikan ketiga orang tersebut merupakan pelaku pencurian kabel tower. Mereka kemudian dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah SJ (29), wiraswasta dari Desa Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun; AP (26), tidak bekerja dari Desa Adil Makmur yang sama; serta I (38), wiraswasta dari Desa Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kabel tower XL dengan panjang kurang lebih 100 meter.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
AKP Eriks R, S.T, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat dan mengganggu layanan publik. "Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat," tegas Kasat Reskrim. (Rel)
