Rekomendasi Penyegelan/Pembongkaran Ruko Oleh Komisi 4 DPRD Kota Medan Sesuai Aturan, GMPC Sumut Ancam Aksi Demo Jika Tidak Dibongkar

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Presidium Garuda Merah Putih Community (GMPC) Sumut, Dedi Harvisyahari menegaskan bahwa rekomendasi penyegelan dan pembongkaran ruko di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingk 7, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor oleh Komisi 4 DPRD Medan telah sesuai aturan. 

Dimana bangunan ruko 2 tingkat tersebut jelas tidak memiliki Ijin PBG dan tidak memiliki roilen. Terlebih lagi, bangunan tersebut juga telah menyerobot Gang Kebakaran yang telah ada sejak 20 tahun lalu. 

Namun, saat ini Dedi menyayangkan Satpol PP Kota Medan hingga saat ini tidak juga bergerak melakukan pembongkaran. Mendukung rekomendasi Komisi 4 DPRD Medan, maka GMPC Sumut bersama masyarakat akan melakukan aksi demo ke Kantor Pemko Medan dan Satpol PP. 

"Sesuai hasil rekomendasi dari Komisi 4 DPRD Kota Medan menyatakan bangunan ini harus dibongkar. Bangunan yang berada di gang kebakaran ini harus dibongkar, dan apabila tidak dilakukan, maka kami dari Garuda Merah Putih comunity Sumatera Utara bersama masyarakat akan berdemo ke Kantor Satpol PP dan Kantor Walikota meminta bangunan ini di bongkar segera, agar tidak menjadi polemik di masyarakat nantinya," tegasnya. 

Terkait beredarnya berita di beberapa media online di Kota Medan, Dedi menilai bahwa berita-berita tersebut kurang menarik dikarenakan tidak berdasarkan fakta. 

"Yang jelas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang baru lalu, sudah dijelaskan sama Ketua Komisi 4 bahwa bangunan ini harus disegel dan dibongkar. Dan kita meminta hasil rekomendasi ini ditaati oleh pemilik rumah, dan oleh Satpol PP segera membongkar bangunan ini," terangnya. 

Dedi menjelaskan bahwa dalam perjalanannya, bangunan tanpa PBG tersebut sejak awal ditolak masyarakat. 

"Namun beliau (pemilik bangunan) memaksakan kehendaknya. Dia inikan melawan pemerintah, undang-undang Pemerintah kan sudah jelas harus memiliki ijin untuk mendirikan bangunan. Ini harus dipertegas oleh pemerintah kita Medan untuk segera membongkar bangunan ini," katanya. 

Lalu Dedi menjelaskan, dari hasil RDP, bangunan tidak mendapatkan ijin dikarenakan ukuran bangunan tidak memiliki roilen dan lagi melanggar Gang Kebakaran. 

"Sehingga menjadi keluhan masyarakat setempat. Harapan kita segera Satpol PP menjalankan rekomendasi dari Komisi 4 DPRD Kota Medan agar segera membongkar bangunan ini," tegasnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, Tokoh Pemuda setempat, Ardi mengatakan bahwa sejak pembangunan September 2025, warga telah melakukan protes karena tidak memiliki PBG. Bahkan Dinas Perkim juga sudah mengeluarkan SP1, SP2 dan SP3, namun pemilik bangunan tetap melakukan pembangunan. 

"Namun saudara pemilik rumah ini, si pengusaha ini tetap melaksanakan pembangunan hingga pagi, siang, malam (24 jam) tetap dilaksanakan, memang membandel yang pemilik bangunan ini," jelasnya. 

Ardi juga menjelaskan bahwa Gang Kebakaran yang sudah 20 tahun digunakan diserobot oleh pemilik bangunan. 

"Ada juga amanah dari almarhum pemilik rumah sebelah memberitahu kepada pemilik sebelah perbatasan, bahwasanya ini memang lorong kebakaran agar dipertahankan. Namun pemilik tetap membangunnya hingga tinggi 12 meter, tidak tahu aturan. Jadi ini sudah melawan Perda. Tolong ditindak, Satpol PP segera hancurkan," ucapnya mengakhiri. 

Sebelumnya, beredar berita dari beberapa media online menuding bahwa RDP Komisi IV DPRD Medan dinilai sarat kepentingan, dimana hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dinilai sepihak, dipaksakan, dan tidak berpihak pada masyarakat kecil. Ironisnya, pemilik bangunan tanpa PBG yang telah disegel menyatakan sikap akan menempuh jalur hukum. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini