NIAS SELATAN – Pelapor dugaan penyalahgunaan Dana Desa Olanori menghadiri undangan klarifikasi dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan pada Rabu (14/01/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan penggunaan anggaran Dana Desa Olanori periode tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Tarasoli Halawa, salah satu pelapor, menyampaikan bahwa proses pengambilan keterangan yang dilakukan oleh tim Inspektorat Kabupaten Nias Selatan berjalan secara profesional dan transparan.
Tim inspektorat meminta serta memeriksa berbagai dokumen pendukung, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta bukti foto fisik kegiatan yang telah diserahkan oleh para pelapor.
"Semua keterangan yang diambil oleh tim inspektorat dilakukan secara profesional. Kami juga telah menyerahkan dokumen pendukung APBDes serta foto-foto fisik kegiatan sebagai pendukung laporan," ujar Tarasoli kepada media.
Dalam proses klarifikasi tersebut, para pelapor didampingi oleh kuasa pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Albert Ndruru, SH. Ia mengapresiasi sikap profesional dan terbuka Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dalam menangani laporan tersebut.
"Kami mengapresiasi kinerja Inspektorat Nias Selatan dan berharap proses penanganan laporan Dana Desa Olanori ini benar-benar dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan, demi tercapainya keterbukaan penggunaan anggaran Dana Desa Olanori dari tahun 2020 sampai 2024," tegas Albert Ndruru, SH.
Para pelapor berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum, sekaligus menjadi langkah nyata mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (Buulolo)
