Mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Berinisial KS Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor: Xxxx author photo

Tanah Karo - Mantan Kepala BPHL Wilayah II Medan berinisial KS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian izin akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di kawasan agropolitan Siosar. Penetapan ini berdasarkan dugaan tindakan yang menyebabkan kerugian negara.
 
Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harve, yang dikutip melalui Kajari Karo Danke Rajagukguk, menjelaskan kasus ini bermula dari tindakan BPHL periode 2022-2024 yang menerbitkan izin akses SIPUHH terhadap kawasan Agropolitan milik Pemerintah Kabupaten Karo kepada perorangan.
 
"Hari ini kita menetapkan satu tersangka dalam kasus pemberian izin akses SIPUHH di kawasan agropolitan Siosar. Surat izin tersebut tidak boleh dikeluarkan oleh BPHL karena areanya masuk dalam wewenang Pemkab Karo," ujar Renhard pada Selasa (13/1).
 
Menurutnya, kawasan Agropolitan Siosar telah ditetapkan sejak tahun 2002 berdasarkan Nota Kesepakatan bersama Pemkab Karo, Dairi, Simalungun, Toba Samosir, dan Tapanuli Utara. Selanjutnya, SK Bupati Karo tahun 2003 menetapkan kawasan tersebut sebagai Kawasan Agropolitan, sementara Kementerian Kehutanan menerbitkan SK. 44/Menhut-II/2005 jo SK.201/Menhut-II/2006 tentang pelepasan kawasan hutan. Berdasarkan bukti tersebut, kawasan Siosar dinyatakan sebagai aset Pemkab Karo.
 
Pemkab Karo telah beberapa kali mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan agar penerbitan Izin Akses SIPUHH dihentikan. Namun, izin tersebut tetap diterbitkan oleh KS selaku Kepala BPHL Wilayah II Medan.
 
"Akibat penerbitan izin tersebut, PHAT BS melakukan penebangan kayu Pinus dengan total sebanyak 3.779,62 ton dan PHAT HHM sebanyak 1.340,30 ton," ungkap Renhard.
 
Dari tindakan tersebut, terjadi kerugian negara sekitar Rp4.195.460.115 berdasarkan laporan akuntan publik atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Materi pidana yang ditetapkan adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait penebangan kayu di kawasan agropolitan periode 2022-2024 (kesalahan pada periode dalam berita asli telah dikoreksi).
 
Tersangka KS diduga melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KS telah diboyong ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Kota Medan untuk masa penahanan 20 hari ke depan, dan kasus ini akan terus ditindaklanjuti. (Rel) 
Share:
Komentar

Berita Terkini