Warga Medan Diringkus Polres Dairi, Bawa Sabu 1,42 Gram di Sitinjo

Editor: Dian author photo

Dairi - Satuan Narkoba Polres Dairi meringkus seorang pria asal Kota Medan berinisial HDLG (43) setelah menangkapnya membawa narkotika jenis sabu di sebuah rumah makan di Jalan Sidikalang-Medan, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi – tepat di dekat simpang masuk Taman Wisata Iman, Senin (8/12/2025).
 
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat. "Saya langsung memerintahkan tim operasi khusus untuk melakukan penyelidikan," ujarnya. Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka, petugas langsung bergerak dan menangkapnya di lokasi.
 
Petugas mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 4 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,42 gram, 2 kaca pirex, 3 pipet, 1 alat hisap (bong), dan 5 plastik klip kosong. "Selanjutnya tersangka diamanankan ke Mapolres Dairi untuk penyelidikan lebih lanjut," tutup Bram.
 
Selain itu, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan meminta masyarakat tidak mencoba menyentuh atau mengedarkan narkotika di wilayah Dairi. "Jangan ragu untuk melaporkan apabila menemukan orang yang menggunakan atau mengedarkan narkoba ke kami – pasti segera kami tindak lanjuti. Dengan dukungan masyarakat, kita bisa bersama memberantas narkoba," imbuhnya. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini