![]() |
Kutabuluh - Kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terjadi di Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo. Peristiwa tersebut berlangsung pada Senin (16/2/2026) sekira pukul 20.15 WIB di Jambur Desa Lau Buluh.
Korban diketahui bernama Andel Perangin Angin(64), petani/pekebun, warga Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh. Sementara tersangka berinisial MBT(74), petani/pekebun dan merupakan warga desa yang sama.
Kapolsek Kutabuluh, AKP Poltak Hamonangan, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan alat berupa sebilah kapak. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Selasa(25/2) pagi di Mapolsek.
Peristiwa bermula saat korban menghadiri acara pesta pernikahan di jambur desa setempat. Pada saat acara makan malam berlangsung dan dibagikan makanan wajit, korban meminta kepada tersangka agar diberikan wajit tersebut.
Korban sempat mengatakan kepada pelaku, “engkai maka aku la berekenko wajit nda” (kenapa kau tidak memberikan wajit itu kepadaku), yang kemudian dijawab pelaku, “lang teku ente” (tidak mau aku memberikannya).
Setelah itu, tersangka sempat meninggalkan lokasi. Namun sekitar lima menit kemudian, tersangka kembali menghampiri korban dari belakang dan langsung melakukan pemukulan sebanyak empat kali menggunakan sebilah kapak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, yakni satu kali pukulan di bagian pusar kepala, satu kali di kepala atas telinga sebelah kanan, satu kali di bahu kanan yang menyebabkan luka robek, serta satu kali pada jari manis tangan kanan yang mengalami cedera.
Korban kemudian mendapatkan penanganan medis atas luka-luka yang dialaminya.
Lebih lanjut, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Kutabuluh di Siabang-abang, Kecamatan Kutabuluh, pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 10.00wib. (Peri)
