![]() |
Jakarta – Unit Idik II/Tipidkor Satreskrim Polres Tanah Karo, diwakili Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menghadiri undangan resmi dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dan koordinasi tindak lanjut kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah. Kegiatan berlangsung di Gedung Arsip Lantai 7 Kantor BPK RI, Jalan Gatot Subroto No. 31, Jakarta Pusat, pada Jumat (05/12) sekitar pukul 10.00 WIB.
Acara juga dihadiri IPDA Laksana Perangin-angin, S.H, Kanit Idik II/Tipidkor, bersama anggota. Selama kegiatan, BPK RI menyerahkan hasil pemeriksaan investigatif dan berkoordinasi terkait penanganan lanjutan perkara dugaan penarikan saldo tabungan nasabah e-batara Pos dan pensiunan Taspen di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kutabuluh dan KCP Lau Baleng.
Melalui Kasat Reskrim, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M. Tr. Opsla, menjelaskan bahwa LHP tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan nasabah. “Berkas LHP BPK RI ini memperkuat penyidikan kami. Selanjutnya, Unit Tipidkor akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait kasus di kedua KCP tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen penuh menindak lanjuti temuan BPK RI sebagai bentuk profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum. Setelah menerima LHP, proses penanganan memasuki tahap krusial dan semuanya akan berjalan sesuai prosedur hukum. ( Abet)
