Polsek Munte Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tak Lama Usai Dilaporkan

Editor: Xxxx author photo

Tanah Karo -Jajaran Polsek Munte bersama Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Munte, Kecamatan Munte, dan menangkap tersangka tak lama setelah korban melaporkan.
 
Tersangka bernama JCG alias Gajut (28), warga Desa Munte sendiri, ditangkap petugas pada Selasa (23/12) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya setelah serangkaian penyelidikan.
 
Korban adalah OF Roly binti Sianturi (51), ibu rumah tangga Desa Munte. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (22/12) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi BM 5486 FM yang diparkir di depan rumahnya tiba-tiba hilang.
 
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp10 juta segera melaporkan ke Polsek Munte. Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Munte yang dipimpin Ipda Azis Tarigan langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang sempat terlihat membawa sepeda motor milik korban.
 
“Petugas kemudian bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek pada Kamis (25/12) pagi di Mapolsek Munte.
 
Petugas juga menemukan barang bukti: sepeda motor tersebut di perladangan Desa Biak Nampe, Kecamatan Munte, serta satu gunting kertas yang digunakan pelaku untuk memutus kabel.
 
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Munte untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
 
“Pengungkapan ini bukti komitmen Polsek Munte dalam menindak tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor jika terjadi kejahatan,” pungkasnya.
 
(Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini