![]() |
Kabanjahe – Satreskrim Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dalam operasi pada Rabu (26/11) malam, dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe. Kedua pelaku, PB (25) warga Desa Sumbul dan KG (40) warga Berastagi, diamankan tanpa perlawanan oleh Unit Opsnal Satreskrim.
Kasat Reskrim AKP Eriks R. ST. menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Barita Agus Hutabarat (28), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2007 dengan nomor polisi BK 5470 CI. Korban memarkirkan sepeda motor dalam keadaan terkunci di halaman rumah di Desa Sumbul pada Senin (24/11) malam. Keesokan harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
Upaya pencarian di sekitar kota Kabanjahe tidak membuahkan hasil, sehingga korban melapor ke Polres Tanah Karo. Melalui penyelidikan intensif, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka Primus Barus di kawasan Desa Sumbul. Dipimpin Kanit 1 Reskrim, IPDA Henry Iwanto Damanik, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari pengembangan, petugas juga menangkap tersangka kedua, KG, di Jalan Trimurti, Kecamatan Berastagi. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX turut diamankan.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menyampaikan apresiasi atas kinerja Satreskrim yang cepat mengungkap kasus ini.
“Setiap laporan masyarakat akan kami respon secara profesional. Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci tambahan guna mencegah aksi kejahatan. (Abet)
