Polres Tanah Karo Amankan Dua Terduga Narkotika di Penginapan Merpati Berastagi

Editor: Dian author photo

Tanah Karo – Personel Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan dua pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (26/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di Penginapan Merpati, Jalan Trimurti, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi.
 
Dua tersangka berinisial NA (27) – yang merupakan residivis – dan DS (22), keduanya warga Kelurahan Gundaling I, Berastagi, diamankan saat petugas sedang melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.
 
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr.Opsla menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penyelidikan curanmor, namun petugas mendapati indikasi kuat penyalahgunaan narkotika. “Personel yang mengejar pelaku curanmor menemukan dua orang laki-laki mencurigakan. Saat diperiksa, keduanya membawa paket diduga sabu beserta perlengkapannya,” ujarnya pada Sabtu (06/12) pagi di Mapolres.
 
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti antara lain: 12 paket plastik klip bening berisi diduga sabu (berat netto 1,6 gram), 3 lembar plastik klip kosong, 1 kotak plastik bening, 1 pipet plastik bergagang kayu sebagai alat sekop, 1 timbangan elektrik merek Camry warna hitam, dan uang tunai Rp500.000.
 
Setelah diamankan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada Kamis (27/11/2025), mereka resmi diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum, dengan tuduhan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Kapolres menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas segala bentuk kejahatan, baik curanmor maupun narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ( Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini