NIAS SELATAN - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Faomasi Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, melaksanakan musyawarah desa secara terbuka hari ini. Acara yang diadakan di Balai Desa Faomasi Hilisimaetano mengundang seluruh masyarakat desa dengan agenda utama pengusulan pemberhentian definitif Kepala Desa Faomasi Hilisimaetano dan pengusulan calon Penjabat Pelaksana Tugas (PJs) Kepala Desa.
Sesuai hasil koordinasi BPD dan masyarakat pada hari Jumat (21/11/2025) Inspektorat Kabupaten Nias Selatan menyatakan bahwa Kepala Desa Faomasi Hilisimaetano sudah layak dihentikan berdasarkan kesalahan dan sesuai aturan perundang-undangan, antara lain Permendagri No. 110 Tahun 2016, Permendagri No. 06 Tahun 2014, Permendagri No. 73 Tahun 2020, dan Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Melalui musyawarah desa ini, pengusulan pemberhentian akan diteruskan kepada Camat Maniamolo, dengan tembusan kepada Bupati, Inspektorat, dan Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Selatan.
Masyarakat sangat antusias berpartisipasi, menyampaikan persetujuan, dan berterima kasih kepada pemerintah daerah agar proses cepat terproses. Hal ini penting mengingat kelancaran penyelenggaraan administrasi desa, pembangunan, kesejahteraan, dan penyaluran Dana Desa yang belum diterima desa.
Selain itu, masyarakat juga mengusulkan Salatieli Waoma sebagai calon Pjs Kepala Desa. Menurut penilaian masyarakat, Salatieli Waoma memiliki pengalaman pemerintahan desa (pernah menjadi Sekretaris Desa pada pemekaran desa), jejak yang baik, dan memenuhi syarat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada akhir musyawarah, masyarakat menandatangani daftar hadir dan menetapkan berita acara sebagai lampiran surat pengusulan. BPD dan seluruh elemen masyarakat mengharapkan pemerintah daerah mempercepat proses pemberhentian dan pengangkatan, serta Kecamatan Maniamolo segera menindaklanjuti surat ke Bupati, DPMD, dan Inspektorat setelah surat tiba di kantor camat. (Thomas Dahki)
