SIBIRU-BIRU – Aktivitas judi mesin tembak ikan semakin menjamur di Kecamatan Sibiru-biru, wilayah hukum Polsek Sibiru-biru, Polresta Deli Serdang. Akibatnya.masyarakat resah karena perjudian ini bebas beroperasi.
Warga khawatir keluarga mereka terjerumus ke dalam perjudian dengan omset ratusan juta per bulan ini. Ironisnya, penyakit masyarakat ini seolah tak tersentuh hukum.
"Banyak lokasi judi tembak ikan disini bg, takut anak-anak dan suami kami berjudi. Herannya kenapa polisi gak bertindak," katanya.
Sumber di lapangan menyebutkan beberapa lokasi yang menjadi tempat judi tembak ikan:
- Simpang Desa Ujung Beringin (Simpang Keloning), Desa Mbaruai
- Gang Iklas, Gang Tanah Wakaf Desa Sidodadi (C**e Jap*t dan Keleng)
- Desa Biru-biru (rumah G*r*t dan Kutomulyo)
- dan beberapa lokasi lainnya
Pemain judi bebas keluar masuk lokasi tanpa khawatir ditangkap. Diduga, ada 'upeti' yang mengalir ke oknum sehingga bandar judi tak tersentuh hukum.
"Kami menduga ada setoran. Buktinya, judi bebas beroperasi tanpa penindakan. Kami sangat resah dan berharap lokasi judi segera ditutup," ujar seorang warga.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sibiru-biru AKP Natanail Sitepu, SH, MH, dan Kanit Reskrim Polsek Biru-biru Ipda Alexander Sembiring tidak memberikan jawaban apapun. (Syaril Tarigan)
