![]() |
Tanah Karo – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/11) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kedai kopi di Berastagi.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun, sebut saja Bunga, warga Kecamatan Berastagi. Peristiwa pencabulan terjadi pada Minggu (23/11) pukul 22.00 WIB, namun baru diketahui keluarga pada Rabu (26/11) setelah seorang saksi menghubungi keluarga korban.
Menurut keterangan saksi, korban sebelumnya tidak pulang ke rumah dan diketahui dibawa oleh terlapor berinisial RR (28), warga JL. Kolam Berastagi. Korban kemudian mengaku dibawa ke salah satu penginapan di Berastagi dan mengalami tindakan cabul oleh tersangka. Merasa keberatan, keluarga korban melapor ke Polres Tanah Karo.
Tindak lanjut laporan, petugas UPPA Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan tersangka. Pada Kamis (27/11), sekitar pukul 15.30 WIB, Kanit UPPA IPDA Sofian A. Damanik bersama anggota menuju lokasi tersangka berada, yaitu di Jecio Coffee Shop, Jl. Trimurti, Kelurahan TL Mulgap I, Kecamatan Berastagi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka RR berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel (Infinix hitam dan Samsung J7 Prime) serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam biru tanpa nomor polisi, yang digunakan tersangka untuk komunikasi dan membawa korban ke penginapan.
Tersangka saat ini ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses penyidikan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka dikenai Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 82 ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul. Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 5 miliar. Jika dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur, pidana dapat diperberat hingga sepertiga dari ancaman pokok.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., S.T., mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, baik di rumah maupun di luar rumah.
"Kami mengimbau seluruh orang tua agar lebih peka dan memperhatikan aktivitas anak, termasuk pergaulan dan lingkungan sekitarnya. Pengawasan yang baik sangat penting untuk mencegah anak menjadi korban tindak pencabulan maupun kekerasan seksual lainnya," tegas Kasat Reskrim pada Sabtu (29/11) pagi di Mapolres.
Kasat Reskrim juga menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan menindak tegas pelaku, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur. (Abet)
