Polisi Diduga Biarkan Judi Tembak Ikan Merajalela di Sibiru-biru, Praktisi Hukum: "Pembiaran Itu Tindak Pidana!"

Editor: Redaksi1 author photo
DELI SERDANG - Judi tembak ikan di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang tetap merajalela seolah-olah aparat penegak hukum khususnya Kepolisian tidak pernah ada. Ironisnya, semuanya beroperasi 24 jam non-stop tanpa ada tindakan tegas sama sekali. 

Adapun lokasi judi yang dimaksud adalah Gang Rahayu Pasar 8, Desa Tembengen, tanah lapang Desa Biru, Dusun 3 Kampung Tengah, Desa Rumah Gerat, Simpang Kemiri, dan Gang Iklas 4 Duaun Desa Sidodadi.

Menanggapi pembiaran yang diduga sengaja oleh polisi setempat, pengamat hukum, Ermon Ginting SH (Senin, 08/12/2025) menyikapi tegas: "Pemain dan pelaku judi apapun adalah pelanggar hukum yang dikenai sanksi berat. Aparat kepolisian diberikan wewenang untuk menegakkan hukum, bukan untuk diam diam dan biarkan kejahatan berkembang."
 
Ginting menegaskan: "Jika polisi tahu tapi tidak bertindak, itu namanya 'by omission', pembiaran tindak pidana yang juga merupakan pelanggaran hukum. Petinggi polisi daerah harus segera bertindak: copot jabatan atau pecat langsung! Mereka dibayar negara untuk melindungi masyarakat, bukan untuk menutupi kejahatan."
 
Dari hasil pantauan Wartawan Metro24jam.co.id, hingga saat ini, mesin judi masih berjalan dengan adem-ayem. "Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan instruksi tegas untuk menindak perjudian dan menangkap pemiliknya. Tapi Polsek Sibiru-biru dan Polres Deli Serdang seolah mengabaikan perintah itu sama sekali," ujar sumber wartawan.
 
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar SIK MH tidak memberikan jawaban sama sekali hingga berita ini diterbitkan. (Syahril Tarigan) 
Share:
Komentar

Berita Terkini