Kasat Reskrim Polres Simalungun Bantah Tudingan, Tegas Penyelidikan Terus Berjalan dan DPO Telah Diterbitkan

Editor: Dian author photo

Simalungun – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, S.H., membantah keras tudingan bahwa pihaknya tidak serius menangani kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh orang tua korban berinisial AMS di Kecamatan Silau Kahean. Bantahan ini disampaikan setelah beredar pemberitaan yang menyebutkan penyidik meminta pelapor mencari pelaku sendiri.
 
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (06/12) sekitar pukul 11.22 WIB, Herison memberikan klarifikasi perkembangan kasus. "Sampai saat ini, penyelidik terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika ditemukan, akan segera dilakukan penangkapan dan diproses tuntas," ujarnya menegaskan komitmen.
 
Menurutnya, pihaknya telah mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kedua pelaku berinisial JD dan RS. "DPO adalah bukti keseriusan kami – bukan berarti kami tidak bekerja, melainkan aktif memburu pelaku yang bersembunyi," jelasnya, membantah tuduhan membiarkan pelaku "melenggang" bebas.
 
Terkait tudingan penyidik pembantu meminta pelapor mencari alamat pelaku, Herison menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal. "Jika ada oknum yang tidak sesuai prosedur, akan kami tindak sesuai aturan," janjinya.
 
Ia juga menjelaskan bahwa penanganan kasus pencabulan anak merupakan prioritas, tanpa membedakan pelapor kaya atau miskin. "Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sama," ungkapnya, membantah tuduhan diskriminasi.
 
Herison mengakui adanya kendala dalam menemukan pelaku yang sengaja menghindari aparat, tetapi menyatakan penyelidikan terus berjalan dengan koordinasi berbagai pihak. Ia juga menegaskan tidak pernah meminta uang kepada pelapor: "Pelayanan kepolisian gratis. Jika ada oknum yang meminta sesuatu, silakan laporkan ke kami atau Propam."
 
Kasus yang terdaftar dengan nomor LP/B/325/XI/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 5 November 2024 ini telah melalui berbagai langkah penyelidikan, seperti pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. "Kami memang kadang meminta informasi tambahan dari masyarakat, tetapi bukan menyerahkan tugas penyelidikan – itu bagian dari intelligence gathering," jelasnya.
 
Herison memahami kekhawatiran keluarga korban akan kecepatan proses hukum, tetapi menekankan bahwa prosedur harus diikuti agar hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melaporkan.
 
"Kami pastikan kasus ini akan diproses tuntas. Tidak ada kompromi dalam penanganan kejahatan terhadap anak – pelaku pasti akan kami tangkap dan mendapatkan hukuman yang pantas," pungkasnya dengan ketegasan. ( Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini