Gara-gara Lampu Hias Natal, 5 Warga Simalungun Tertembak dan Cidera

Editor: Xxxx author photo

Simalungun - Perayaan malam Natal di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berubah mencekam setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) rumah sakit Kota Tebing Tinggi bernama Sabar Saragih (48) menembaki massa warga, menyebabkan 5 orang mengalami luka.
 
Peristiwa terjadi pada Rabu malam (24/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Nagur, depan rumah E 12 Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya.
 
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari persoalan sepele terkait lampu hias jalan. Saat itu, warga bernama Opung Cheryl melihat mobil pick-up yang dikendarai Sabar Saragih (yang membawa meja) tersangkut dan merusak lampu hias.
 
"Opung Cheryl menegur dengan ucapan 'yang merusak lampu gantilah', lalu kejadian itu dibagikan ke grup perumahan," ujar AKP Verry pada Jumat (25/12/2025).
 
Perselisihan sempat diselesaikan secara damai. Sekitar pukul 20.30 WIB, Rahmad Ginting mendatangi rumah Sabar untuk klarifikasi, dan tercapai kesepakatan: lampu hias yang rusak diambil oleh istri pelaku.
 
Namun situasi kembali memanas sekitar pukul 22.00 WIB. Anak pelaku, Abed Nego Saragih, memanggil Sampi Tua Sihotang yang berada di kedai Opung Cheryl. Ketika Sampi Tua tiba di simpang gelap yang ditunjuk, datang mobil pick-up hitam dan Sabar Saragih turun membawa samurai.
 
"Sampi Tua berusaha merebut samurai untuk dibawa ke Polsek, namun pelaku menyemprotkan cairan cabai ke matanya dan memukul kepalanya," katanya.
 
Sampi Tua kemudian dibawa ke RS Rondahaim Saragih karena terluka. Situasi semakin memanas ketika warga beramai-ramai mendatangi rumah pelaku. Saat itu, Sabar Saragih keluar dan menembak sebanyak tiga kali ke udara, sebelum akhirnya menembak ke arah massa dan mengenai tiga orang.
 
Polisi yang tiba di lokasi mengamankan pelaku beserta barang bukti: satu pucuk airsoft gun dan satu senapan angin. Total korban luka sebanyak lima orang.
 
Sabar Saragih dijerat dua sangkaan pidana: kepemilikan senjata tanpa izin (UU Darurat No. 12 Tahun 1951) dan penganiayaan (Pasal 351 KUHP). "Pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Simalungun," ungkap AKP Verry. ( Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini