Bupati Karo Kukuhkan Perpanjangan Jabatan BPD untuk 7 Kecamatan

Editor: Xxxx author photo

Tigapanah - Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 7 kecamatan di Kabupaten Karo, yaitu Kecamatan Tigapanah, Merek, Kabanjahe, Merdeka, Berastagi, Dolat Rayat, dan Barusjahe.
 
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui aturan baru tersebut, masa jabatan BPD yang semula 6 tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun.
 
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh anggota BPD yang mendapatkan perpanjangan. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik.
 
"Saya berharap melalui perpanjangan masa keanggotaan ini, saudara dapat bersama Pemerintah Desa membangun desa menjadi lebih baik dari sebelumnya," ujar Bupati.
 
Langkah ini diharapkan mendukung terwujudnya visi Kabupaten Karo yang "Beriman, Berbudaya, Modern, Unggul, dan Sejahtera Berkelanjutan".
 
Selain pengukuhan, Bupati juga memberikan instruksi strategis: meminta BPD dan Pemerintah Desa segera menyusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Penyusunan rencana tersebut harus mempedomani program pemerintah umum dan selaras dengan visi misi Pemkab Karo.
 
Acara ditandai dengan penandatanganan naskah pengukuhan dan penyerahan surat keputusan secara simbolis kepada perwakilan BPD dari berbagai kecamatan.
 
Mengakhiri sambutannya, Bupati menutup dengan pesan hangat dan doa agar para anggota BPD mampu menjalankan amanah membangun desa masing-masing. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini