![]() |
Kabanjahe - Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Minggu (30/11) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di cafe atau klub malam Bravo SGR.
Korban bernama Robby Harianda Perangin-angin (29), seorang wiraswasta dari Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, yang juga berdomisili di Desa Rumah Kabanjahe. Akibat penganiayaan, korban mengalami enam luka tusukan dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Atas laporan kejadian, Satreskrim Polres Tanah Karo bergerak cepat menyelidiki dan mengidentifikasi empat pelaku, yaitu RGJ (25), ROT (27), DF (41), dan RABT (31) – seluruhnya warga Kabanjahe. RGJ diamankan pada Kamis (04/12) dini hari di Medan, sedangkan tiga pelaku lainnya menyerahkan diri pada siang harinya ke Polres Tanah Karo setelah mengetahui rekannya ditangkap.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari percekcokan antara korban dan pihak cafe. Korban enggan membayar minuman yang dipesan, memicu pertengkaran yang berujung penganiayaan berat. "RABT yang merupakan pengusaha cafe/club itu bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Peran masing-masing pelaku masih diperiksa mendalam," jelasnya pada Jumat (05/12) siang di Mapolres.
Polisi telah menyita senjata tajam, pakaian korban, dan barang bukti lainnya. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif penuh peristiwa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) huruf c KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. "Tidak ada toleransi bagi tindakan kekerasan yang merampas nyawa. Kami mengimbau masyarakat menyelesaikan masalah secara baik dan menghindari tindakan melawan hukum," tegasnya.
Polres Tanah Karo berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menangani setiap kejahatan sesuai prosedur hukum. ( Abet)
