Polsek Kutabuluh Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan

Editor: Dian author photo

Kutabuluh – Unit Reskrim Polsek Kutabuluh, Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan menangkap seorang tersangka di wilayah Kecamatan Kutabuluh. Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/11/2025), sekitar pukul 11.30 WIB di Lau Cekala, Desa Kutabuluh Gugung.
 
Korban, Sopianta Surbakti (45), warga Desa Kutabuluh, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo Absolut miliknya saat hendak pulang dari ladang di Perladangan Lau Beski, Desa Jinabun, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. Ia mendapati kendaraannya telah hilang dari lokasi parkir. Upaya pencarian di sekitar ladang tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Kutabuluh.
 
Unit Reskrim Polsek Kutabuluh segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Kapolsek Kutabuluh, AKP Poltak Hamonangan, S.H., bersama personelnya, melakukan lidik intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pada Selasa pagi.
 
Tersangka, dengan inisial SSM (35), warga Desa Jinabun, berhasil diamankan tanpa perlawanan di Lau Cekala. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut milik korban.
 
"Penangkapan ini adalah hasil kerja cepat dan responsif anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami memastikan setiap laporan akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur," tegas Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kapolsek Kutabuluh AKP Poltak, pada Selasa siang.
 
Kapolsek menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah tersebut.
 
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kutabuluh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat yang kurang pengawasan.
 
(Peri)
Share:
Komentar

Berita Terkini