MEDAN - Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cinta Keadilan Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Medan.
Aksi ini bertujuan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), DR. Hari Siregar, SH, M.Hum, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) yang belum juga menjalankan putusan hakim.
Koordinator aksi, Ikhsan, menyatakan bahwa aksi ini adalah yang kedua kalinya dilakukan di depan Kejati Sumut.
"Kami dari Forum Masyarakat Cinta Keadilan Sumatera Utara hari ini menggelar aksi kedua. Tuntutan kami jelas, terdakwa HS telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penggelapan sesuai dakwaan," ujarnya lantang.
Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan bahwa hasil putusan hakim menyatakan terdakwa HS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HS selama 2 tahun sesuai putusan hakim dan Meminta agar terdakwa HS segera ditahan.
"Hakim sudah memutuskan agar terdakwa HS segera ditahan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun atau Aspidum. Namun, hingga hari ini, Kejaksaan Negeri Simalungun dan Aspidum belum berani menahan terdakwa. Ada apa ini?" tanya Ikhsan dengan nada tinggi.
Massa aksi mempertanyakan alasan Kejaksaan Negeri Simalungun dan Aspidum tidak segera menahan HS. Mereka mendesak Kejati Sumut untuk bertindak tegas dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait di Kejari Simalungun.
"Kami sampaikan aspirasi ini agar Kejati Sumut sebagai aparat hukum tertinggi di Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Kajari Simalungun atau Kasipidum. Kenapa HS tidak ditahan sampai saat ini?" pungkasnya.
Massa aksi pun ditemui oleh fungsional humas Kejatisu, Monang Sitohang, SH. Ia berjanji akan mengecek dan secepatnya menginformasikan ke kordinator massa aksi.
"Kita akan mengecek informasi tersebut. Kami mengucapkan terima kasih. Kami akan cek dan secepatnya menginformasikan," ucapnya. (Rom)