Eksekusi Ruko di Komplek Denai Square Nyaris Ricuh, Barang Milik Kliennya Hilang. Kuasa Hukum : Akan tempuh jalur hukum

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Eksekusi sebuah ruko di Komplek Denai Square, Jalan Panglima Denai, Medan, Rabu (19/11/2025) nyaris ricuh. Keluarga almarhum Robert Sipayung, pemilik ruko, melakukan perlawanan karena menilai proses eksekusi penuh kejanggalan. Selain itu, Kuasa Hukum termohon, Budi Rivileno Bakara, SH menyesalkan banyaknya barang-barang milik kliennya yang hilang dan mengatakan akan menempuh jalur hukum.

"Dari keterangan ahli waris, barang-barang itu hilang dan sekarang sedang diinventarisir berapa nilai kerugiannya. Barang-barang apa akan dicatati. Kemudian direncanakan untuk dilaporkan karena diduga pemenang lelang atau siapapun telah masuk ke rumah ini sebelum dieksekusi," tegasnya.

Kuasa Hukum pemilik rumah, Budi Rivileno Bakara, SH, dari kantor hukum BRB & Rekan, juga menyayangkan proses eksekusi ini. Ia menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses lelang yang dilakukan oleh Bank Sempurna melalui mekanisme Cessie.
 
Menurut Budi Rivileno Bakara, proses eksekusi terkesan dipaksakan. Ia mempertanyakan nilai Cessie yang diberikan kepada Balai Lelang Permata dan selisih nilai lelang yang diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. Pihaknya juga telah melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polda.

Salah satu pihak ahli waris, Ari Sipayung mengatakan bahwa dulunya banyak barang-barang dagangan milik orangtuanya, sekitar Rp 200 jutaan. Terlebih lagi, pihak ahli waris tidak pernah diberitahukan untuk mengambil barang-barang tersebut. 

"Kami tidak pernah diberi tahu untuk mengambil barang-barang itu. Sekarang kok kosong? Ini pasti ada yang mencuri," katanya kesal. 
 
Ari juga mempertanyakan kejelasan utang piutang almarhum orang tuanya dan sisa uang hasil lelang ruko. Pihak keluarga berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini