NIAS SELATAN – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) bersama sejumlah warga Desa melaporkan Kepala Desa Olanori ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan beberapa instansi pengawasan terkait dugaan mark up dan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2020-2024. Laporan diserahkan langsung oleh perwakilan AMAK dan warga pada Senin pagi, 24 November 2025.
Saron Telaumbanua, perwakilan AMAK, menyatakan bahwa berkas laporan lengkap dengan bukti awal telah diserahkan ke Inspektorat agar dugaan penyimpangan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Benar, masyarakat Olanori telah menyampaikan laporan ke Inspektorat Nias Selatan agar dugaan mark up dan penyelewengan di Desa Olanori dapat diproses secara umum sesuai mekanismenya," kata Saron.
Warga menduga adanya penyimpangan pengelolaan Dana Desa senilai Rp 3.038.223.642 selama 2020–2024. Beberapa kegiatan pembangunan desa diduga tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban dan kondisi fisik di lapangan.
Saron menjelaskan bahwa pelaporan ini adalah wujud kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan tata kelola pemerintahan desa. Dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga, bukan diselewengkan.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi karena laporan masih dalam tahap verifikasi. Kepala Desa Faustinus Ndruru juga belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 08216569**** belum mendapat respons.
Masyarakat berharap proses audit, klarifikasi, dan investigasi berjalan objektif, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga masalah ini dapat menemukan titik terang dan memberikan kepastian kepada warga Desa Olanori. (Tomas Dachi)
