MEDAN - Wilda Tanjung (36) meradang. Kesabarannya habis setelah sang suami, AS, seorang pengusaha gorden di Deli Tua dipergokinya berselingkuh dengan seorang wanita yang disebut berprofesi sebagai LC (Lady Companion) di kamar rumah mereka sendiri di Jalan Deli Tua. Ironisnya, saat penggerebekan, suaminya juga tega memukuli korban hingga lembam-lembam.
Tak hanya itu, AS juga tega menelantarkannya dan buah hati mereka selama 7 bulan tanpa memberi nafkah sepeser pun. Dengan nada terisak, Winda menuturkan, "Saya di-KDRT sama suami saya, dia berselingkuh. Saya dapati di dalam rumah saya sendiri bersama LC. Ini yang kedua kalinya. Yang pertama kali saya mendapatkan dia bersama karyawan saya sendiri sudah saya maafkan, tapi terulang lagi!"
Wilda menambahkan dengan nada getir, "Suami saya juga tidak menafkahi anak saya selama 7 bulan. Tidak ada dikasih apa-apa pun, untuk melihat atau menelepon anaknya pun tidak," ucapnya sambil mmenangis.
Wilda menjelaskan bahwa aksi brutal suaminya itu terjadi saat ia mendapat informasi dari warga yang melihat suaminya membawa masuk seorang wanita kerumahnya di Jalan Besar Deli Tua, Gang Sentosa, Deli Tua. Setelah mengecek CCTV, Wilda mendapati seorang wanita masuk ke dalam kamar. Tanpa pikir panjang, ia pun langsung melakukan penggerebekan.
"Di dalam kamar, saya melihat mereka bemesraan di tempat tidur saya. Posisi mereka lagi berpelukan. Kaget suami saya!" ujar Wilda dengan emosi.
"11 tahun saya berumah tangga sama dia, ini yang kedua kali dia membawa perempuan di kamar saya sendiri. Saya tarik perempuan itu, tapi dia menolak dan memukuli saya. Perempuan tersebut masuk ke dalam, saya lihat dalam keadaan hamil besar!" katanya sambil terus menangis.
Setelah ia diusir, Wilda memanggil kepala lingkungan dan warga setempat. Betapa terkejutnya Wilda mendapat informasi ternyata AS telah menikah siri dengan wanita tersebut tanpa sepengetahuannya.
"Saya mau dia (AS) dipenjara dan bertanggung jawab atas perbuatannya," harapnya berderai air mata.
Kuasa Hukum Wilda, M Amrul Sinaga, SH, MH, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi yang dialami kliennya. "Sangat miris melihat dan mendengar situasi ini.Benar klien kami telah melaporkan AS ke Polrestabes Medan terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga."
Amrul menambahkan, "Adanya surat keterangan nikah siri ini tentu semakin membuat kita miris. Klien kami telah merintis usaha ini selama bertahun-tahun, namun di sisi lain, dia dikhianati," terangnya.
Oleh karena itu, Amrul menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan AS ke Polrestabes Medan dengan kasus nikah halangan, sebagaimana diatur dalam pasal 279 KUHP dan penelantaran anak. (Rom)