Satnarkoba Polres Tanah Karo & Polsek Berastagi Tangkap 5 Tersangka, Sita Lebih 73 Gram Sabu di 4 TKP

Editor: Dian author photo

Berastagi - Dalam operasi cepat dini hari Selasa (18/11), Polsek Berastagi bersama Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap lima tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dari empat lokasi berbeda di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo. Operasi beruntun ini menjadi awal untuk mengungkap jaringan peredaran yang diduga saling terkait.
 
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos, M.H, menjelaskan seluruh penangkapan berlangsung hanya dalam 30 menit. "Langkah cepat personel berhasil mengungkap keterkaitan antar tersangka. Kami akan mengembangkan kasus ini hingga ke seluruh pelaku dalam jaringannya," tegasnya Sabtu (22/11) pagi di Mapolres.
 
Penangkapan Berantai di Empat TKP
 
- TKP 1 (01.00 WIB) - Jl. Udara Simpang Desa Gurusinga: Polisi mengamankan AHB (39) di pinggir jalan. Ditemukan 1 paket sabu (0,66 gram) dan 1 ponsel. AHB mengaku memperoleh barang dari RS yang tinggal di Gg. Kacihe.
- TKP 2 (01.15 WIB) - Simpang Gg. Kacihe: Polisi menghentikan mobil Ayla tanpa plat yang mencurigakan, di dalamnya RGP (31) dan BSP (34). Ditemukan 3 paket sabu (2 gram), peralatan konsumsi/penyimpanan, dan 2 ponsel. Keduanya juga menyebut RS sebagai sumber barang.
- TKP 3 (01.30 WIB) - Garasi Rumah Gg. Kacihe: Personel menemukan ISG (37) di garasi dekat TKP 2. Di atas meja, disita 1 paket sabu (0,09 gram) dan sebuah tas. ISG juga menyebut nama RS.
- TKP 4 (01.30 WIB) - Rumah RS: Polisi mengamankan RS (41) dan menemukan sabu dengan berat signifikan yakni 70,19 gram, timbangan digital, pipet runcing, uang tunai Rp1,8 juta, ponsel, serta perlengkapan peredaran.
 
Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba untuk penyidikan lanjut. Kasus ini dikenakan Pasal 112 ayat (1)-(2), Pasal 114 ayat (1)-(2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.
 
"Pengungkapan ini bukan akhir. Kami akan memburu seluruh pelaku lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu di Tanah Karo," tegas AKP Harjuna.
 
Polres Tanah Karo memastikan upaya pemberantasan narkoba akan semakin diperkuat untuk menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Kabupaten Karo. (Ali) 
Share:
Komentar

Berita Terkini