Pencuuria Di Kantor BPR Berastagi, Aron Perantau yang Buron ke Nias Akhirnya Diamankan

Editor: Dian author photo

Tanah Karo - Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian di kantor PT BPR NBP 15 Berastagi, yang terletak di Jl. Jamin Ginting No. 15A D II, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi. Pelaku yang sempat buron ke luar daerah akhirnya ditangkap di Kabupaten Nias Selatan.
 
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (20/10) sekitar pukul 01.47 WIB, namun baru diketahui keesokan harinya oleh seorang petugas kebersihan yang melihat jerjak jendela belakang kantor rusak. Ia segera menghubungi Kepala Bagian SDM BPR, Budi MT Purba (49), yang tiba di lokasi sekitar pukul 18.45 WIB (karena hari itu kantor libur) dan menemukan sejumlah barang inventaris hilang.
 
Barang-barang yang hilang meliputi telepon genggam, uang titipan nasabah, perhiasan emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp209.748.000, termasuk kerugian Deyrima Br. Sitepu yang kehilangan barang simpanan.
 
Melalui pemeriksaan TKP dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Berastagi mengidentifikasi pelaku berinisial SL alias RL (19), seorang perantau dari Kabupaten Nias Utara yang bekerja sebagai aron (buruh harian tani) dan berdomisili sementara di Berastagi.
 
Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H., memimpin langsung tim bergerak cepat setelah identitas pelaku terungkap. Diketahui bahwa tersangka melarikan diri ke Nias setelah melakukan aksinya. Identitasnya dipastikan pada Minggu (9/11), dan keesokan harinya tim berangkat menuju Nias untuk pengejaran.
 
Setelah berkoordinasi dengan Polres Nias dan menelusuri beberapa lokasi, tim akhirnya mengamankan tersangka pada Rabu (12/11) sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Beberapa barang bukti seperti telepon genggam, perhiasan, dan jam tangan juga berhasil ditemukan.
 
Pada Kamis (13/11) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka beserta barang bukti dibawa kembali ke Polsek Berastagi untuk penyidikan. Saat ini ia telah diamankan dan menjalani proses lidik, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang berpotensi hukuman hingga 7 tahun penjara.
 
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polsek Berastagi. "Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak kejahatan, termasuk yang pelakunya melarikan diri. Koordinasi cepat dengan Polres Nias menjadi kunci keberhasilan," ujarnya.
 
Ia juga menegaskan bahwa Polres Tanah Karo akan terus meningkatkan respons dan pelayanan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, memastikan fasilitas keamanan terpasang, dan segera melapor bila menemukan hal mencurigakan. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini