NIAS SELATAN - Tersangka kasus penikaman di Desa Orahili Huruna, Kecamatan Onohazumba, menyerahkan diri ke Polres Nias Selatan pada Sabtu, 15 November 2025. Tersangka diantar langsung oleh pihak keluarga.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, M.H., menyampaikan terima kasih kepada keluarga tersangka yang telah membujuk tersangka untuk menyerahkan diri.
"Kami sangat berterima kasih kepada keluarga tersangka yang telah membantu kami dalam proses penegakan hukum ini," ujar AKBP Ferry Mulyana Sunarya.
Kasus ini bermula pada Kamis, 6 November 2025, ketika Polsek Lolowau menerima laporan tentang penganiayaan berat yang menimpa seorang warga Desa Sisobahili. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan sempat dirawat di Puskesmas Lolowau sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Thomsen di Gunung Sitoli.
Setelah lima hari perawatan, korban dipindahkan ke Rumah Sakit Umum Bethesda untuk menjalani operasi. Namun, pada Rabu, 12 November 2025, korban dinyatakan meninggal dunia.
Unit Reskrim Polsek Lolowau dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nias Selatan melakukan pencarian terhadap tersangka TH. Pendekatan preventif yang dilakukan petugas membuahkan hasil, dengan keluarga tersangka bersedia membujuk tersangka untuk menyerahkan diri.
Kapolres Nias Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini seadil-adilnya. Ia juga meminta semua pihak yang terlibat untuk membantu penyidik dengan memberikan keterangan atau bukti yang dapat dijadikan bahan pertimbangan.
"Kami berjanji akan melakukan proses hukum yang seadil-adilnya bagi pihak korban maupun pihak pelaku," tegas AKBP Ferry Mulyana Sunarya. (F Buulolo)
