![]() |
Tanah Karo - Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo membekuk seorang pria berinisial B.S (45), warga Desa Ndeskati, Kecamatan Naman Teran, di Terminal Bawah Berastagi pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB karena diduga mengedarkan sabu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla menyatakan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika," ujar Kapolres, Sabtu (15/11) sore di Mapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain 2 paket sabu seberat 1,95 gram, 1 plastik klip kosong, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah sepatu sebelah kanan warna hitam, dan 1 unit ponsel android Infinix warna biru.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. (Abet)
