Warga Jalan Kemuning Baru Sampali Tolak Keras Eksekusi Tanah, Minta Citra Land dan NDP Ganti Rugi Sesuai NJOP

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Warga Jalan Kemuning Baru, Dusun XIII, Desa Sampali, Deli Serdang, bersikeras menolak rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Warga meminta KSO Citraland dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) mengganti rugi tanah mereka sesuai NJOP. Hal ini disampaikan dalam surat terbuka kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto. 

Melalui pernyataan sikap yang disampaikan 15 kepala keluarga (KK) tersebut, diketahui memiliki Surat Keterangan (SK) Camat sejak tahun 1998 hingga 2022 yaitu sebagai bukti kepemilikan lahan di Jalan Kemuning Baru, Dusun 13, Desa Sampali. 

"Kami menolak tegas rencana eksekusi ini. Kami sadar, rakyat kecil tidak mungkin mengalahkan oligarki. Tapi kami akan terus berjuang sampai kapan pun untuk mendapatkan keadilan atas ganti rugi tanah kami," ujarnya Jimmy Tampubolon mewakili 15 KK, Sabtu (4/10/2025). 
 
Warga menuntut ganti rugi yang sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahan yang telah mereka kuasai selama 27 tahun. Mereka juga mengancam akan melaporkan para camat dan kepala desa yang menerbitkan SK Camat tersebut atas dugaan pemalsuan surat.
 
"Apabila KSO Citraland dan PT NDP tidak mau mengganti rugi tanah kami, maka kehadiran kedua perusahaan ini akan menjadi malapetaka bagi kepala desa dan perangkat desa yang telah menerbitkan ratusan surat tanah yang sama," tegasnya.
 
Warga juga menyinggung potensi kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah akibat dugaan praktik mafia tanah di wilayah tersebut. Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto dapat turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.
 
"Yang terhormat Bapak Presiden Prabowo, kami masyarakat yang terzalimi. Tolong segera usut tuntas dugaan mafia tanah di Sampali ini. Hanya kepada Bapak Presiden-lah tumpuan terakhir kami untuk memperoleh keadilan," pungkasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, 15 Kepala Keluarga (KK), Warga Jalan Kemuning Baru, Dusun XIII, Desa Sampali, Deli Serdang resah dengan terbitnya Relass Panggilan Aanmanning I (teguran I) dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait adanya rencana eksekusi tanah milik 15 KK. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini