Sri Mulyani Gratiskan PPN Kuda Kavaleri Demi Dukung Kemenhan dan TNI

Editor: Redaksi1 author photo

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menggratiskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kuda kavaleri untuk Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan/atau TNI.

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda Serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

PMK diupload di website Kementerian Keuangan pada Senin (1/9) bersama dengan PMK 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 100 persen (seratus persen)," bunyi pasal 2 PMK Nomor 61 Tahun 2025.

Aturan ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Untuk bisa mendapatkan PPN DTP ini, maka pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan hewan khusus wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Meski demikian, tidak semua penyerahan kuda kavaleri PPN-nya ditanggung pemerintah. Sri Mulyani mencantumkan pengecualian pada pasal 6.

Pemerintah tidak akan menggratiskan PPN bagi hewan yang tidak masuk kriteria kuda kavaleri. Selain itu, pemerintah juga tidak menanggung PPN untuk kuda kavaleri yang diserahkan di luar periode 25 Agustus-31 Desember 2025.

Sri Mulyani juga tidak menggratiskan PPN bagi PKP tidak membuat faktur pajak dan/atau laporan realisasi PPN. Pengecualian juga diterapkan bagi penyerahan kuda kavaleri yang faktur pajaknya tidak sesuai aturan.

"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025 terhadap PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis pasal 7.


Share:
Komentar

Berita Terkini