![]() |
Berastagi – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS (53), warga Desa Cinta, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, diamankan polisi karena kedapatan membawa sabu di pinggir Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, membenarkan penangkapan tersebut. Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip merah berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,16 gram, sebuah kotak rokok, satu pipet runcing, satu unit mobil Kijang Pick Up biru tua, dan satu unit handphone Android merek Infinix hijau muda.
"Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, kami menemukan barang bukti tersebut. Tersangka mengakui kepemilikan sabu dan mengaku pernah menjualnya," ujar Kapolres.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. RS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Karo. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kami berkomitmen memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan," tegas AKBP Eko Yulianto.
(ABET)