![]() |
Tanah Karo – Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Tanah Karo dan Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan kawasan Pajak Buah Berastagi.
Kejadian tragis ini menimpa Lina Abrina br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 23.20 WIB. Korban ditemukan tak bernyawa di sebuah kios milik Mak Ika di Jalan Kantor Camat Komplek Pajak Buah, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. "Dari hasil penyelidikan intensif, kami mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial WSS (26), warga Kabupaten Samosir," ujarnya.
Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka melarikan diri ke Samosir. "Dengan gerak cepat, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun Sihorbo horbo, Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir," lanjut Kapolres.
Dalam interogasi, WSS mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian berlumuran darah dan sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Saat ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Polisi masih terus mendalami motif di balik pembunuhan ini.
Kapolres Tanah Karo menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dan masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat.