MANDAILING NATAL - Dugaan penimbunan minyak subsidi jenis Solar dan Pertalite di SPBU 16.229.524 Dusun Simarrobu, Kecamatan Batang Natal kerap mengakibatkan pengendara mobil dan roda dua tidak mendapat jatah BBM. Minyak SPBU tersebut diduga dimainkan oleh mafia dengan pengisian tangki menggunakan mobil dan baby tank yang kemudian disalin kedalam jerigen tidak jauh dari lokasi SPBU tersebut.
Hal ini mendapat kecaman keras dari Ketua DPP Lembaga Intelektual Gabungan Informasi Nusantara (LIGIN), M.Sudirmin Nasution. Ia meminta Pertamina memberikan sanksi tegas kepada penyalur BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
"Pertamina harus memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga pemutusan hubungan usaha (PHU)," tegasnya kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Sudirmin menambahkan, jika pihak SPBU 16.229.524 yang terindikasi melakukan penjualan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran tidak mengindahkan peringatannya ia akan melaporkan secara resmi ke Pertamina.
"Apabila hal ini tidak dapat di indahkan oleh pihak SPBU 16.229.524, maka Ketua DPP LIGIN akan melaporkan secara resmi kepada pihak Pertamina dan juga mendesak aparat penegak hukum untuk memproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ancamnya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Manager SPBU 16.229.524, Agus tidak menjawab konfirmasi wartawan. (ES Nasution)