Polres Tanah Karo Amankan Dua Pengedar Sabu di Tigabinanga

Editor: Dian author photo

Tanah Karo - Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali membongkar kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pria, ES (40) dan RM (37), warga Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga. Penangkapan dilakukan di sebuah gubuk di desa tersebut pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
 
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di Desa Kuta Bangun. "Setelah menerima informasi, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti," ujarnya di Mapolres Tanah Karo, Sabtu (13/9) pagi.
 
Dalam penggeledahan, petugas menemukan:
 
- 6 paket sabu seberat 2,89 gram
- 1 kaca pirex bekas pakai dengan sisa sabu seberat 1,77 gram
- 1 timbangan elektrik
- 1 pipet plastik
- Uang tunai Rp296.000
- 10 bal plastik klip kosong
- 5 kaca pirex baru
- 1 plastik assoy hijau
- 1 unit handphone Android Redmi hitam
 
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. "Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kapolres.
 
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini