Setubuhi Anak 13 Tahun, Pria Beristri di Madina Ditangkap

Editor: Redaksi1 author photo
MADINA – Seorang pria beristri berinisial SLN (49), warga Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, ditangkap Polres Mandailing Natal atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun dengan modus juga mengancam akan membunuh korban jika menolak.
 
Penangkapan SLN dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polres Madina bersama warga setempat di kediaman tersangka pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan ini menyusul laporan dari ayah korban, SN (52), yang teregistrasi dengan LP/B/326/IX/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara pada tanggal yang sama.
 
Plh Kasi Humas Polres Mandailing Natal, Iptu Bagus Seto, dalam keterangannya pada Rabu, 10 September 2025, menjelaskan kronologi kejadian bejat tersebut. Aksi persetubuhan ini terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban hendak menuju kamar mandi dan melintas di belakang rumah terlapor.
 
SLN menarik tangan kiri korban dan memaksanya masuk ke pintu belakang rumahnya. Meskipun korban menolak, pelaku terus memaksa dan mengancam akan membunuh korban. Di bawah ancaman tersebut, tersangka kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban.
 
Atas perbuatan keji ini, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mandailing Natal untuk diproses hukum. Tersangka SLN telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina sejak 1 September 2025.
 
Menurut KBO Satreskrim Polres Madina, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah karena nafsu melihat korban.
 
SLN kini dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ES Nasution) 
Share:
Komentar

Berita Terkini