MEDAN – Reny Agustina, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 16 Medan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan pada Senin, 8 September 2025. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023 yang merugikan negara sebesar Rp 826.753.673,-.
Kajari Belawan melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus SH menjelaskan, “Penetapan dan penahanan Reny Agustina ini berdasarkan surat perintah penetapan tersangka nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMAN 16 Medan tahun 2022 hingga 2023.”
Reny Agustina kini mendekam di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta, Kota Medan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT: 01/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 yang berlaku sejak 8 September 2025 hingga 27 September 2025.
Penyidik Kejari Belawan menahan tersangka dengan mempertimbangkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan alasan:
- Tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
- Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
- Tersangka dikhawatirkan mengulangi tindak pidana.
- Untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kronologis yang disampaikan, Reny Agustina selaku kepala sekolah bertanggung jawab atas penggunaan Dana BOS di SMAN 16 Medan Marelan pada tahun 2022 hingga 2023. Penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 63 Tahun 2022 dan Nomor 63 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
Dana BOS yang diterima SMAN 16 Medan Marelan adalah, Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.476.030.500 dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.525.600.000. Total dana BOS yang diterima mencapai Rp 3.001.630.000,- (tiga miliar satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 826.753.673,- (Delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah),” tegas Daniel Setiawan Barus.
Kejari Belawan menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Rom)