MEDAN – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKP) Sumatera Utara, Nicodemus Roger Nadeak, mendatangi Polrestabes Medan hari ini, Jumat (12/9/2025) untuk menyampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang akan digelar selama 4 hari yang dimulai pada Senin, 15 September 2025. Aksi ini terkait penolakan eksekusi lahan yang dinilai cacat hukum oleh Pengadilan Agama Medan.
Massa JPKP Sumut berencana menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Agama Medan untuk menuntut pembatalan eksekusi lahan di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat. Mereka menduga penetapan eksekusi tersebut bermasalah dan merugikan ahli waris pemilik lahan, Ibnu Tawakkal dan Ridha Mardiyah.
"Kami meminta Ketua Pengadilan Agama Medan menghentikan eksekusi ini. Putusan Pengadilan Agama Nomor: 1071/Pdt.G/2014/PA.Mdn dan Penetapan Eksekusi Nomor: 19/Pdt. Eks/2023/PA.Mdn tanggal 12 Agustus 2025 diduga mengangkangi bukti kepemilikan sah milik ahli waris," tegas Nicodemus.
Adapun tuntutan Aksi adalah :
1. Batalkan eksekusi lahan seluas 3.267,58 M2 di Jalan Umar.
2. Evaluasi kinerja dan copot Ketua Pengadilan Agama Medan serta Ketua Panitera Pengadilan Agama Medan.
3. Hentikan bantuan pengamanan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan terkait eksekusi ini.
Jika tuntutan ini tidak diindahkan, JPKP Sumut mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar di Jakarta, menyasar Istana Negara, Mahkamah Agung, Mabes Polri, Kompolnas, dan KPK.
Nicodemus menambahkan, aksi ini merupakan respons atas permohonan bantuan dari warga yang merasa terzalimi akibat dugaan perampasan hak oleh mafia tanah dan peradilan. Mereka menuding ada upaya memperalat lembaga negara untuk melakukan eksekusi lahan warisan tersebut.
Aksi unjuk rasa direncanakan berlangsung selama empat hari, mulai Senin, 15 September hingga Kamis, 18 September 2025, dengan lokasi aksi meliputi Kantor Pengadilan Agama Medan, Polrestabes Medan, Pengadilan Tinggi Agama Medan, Polda Sumatera Utara, dan lokasi objek eksekusi. (Rom)