![]() |
Kabanjahe – Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang petani berinisial R (43) karena membawa narkotika jenis ganja di Jalan Kabanjahe–Merek, Desa Tigapanah, Jumat (29/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan petugas. Saat digeledah, ditemukan sebungkus ganja seberat 59 gram dan sebuah handphone.
"Di rumah tersangka, yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan, ditemukan lagi tiga bungkus ganja seberat 170 gram, serta sebuah ember plastik berisi ganja seberat 40 gram," jelas Kapolres, Senin (1/8).
Total barang bukti yang diamankan adalah ganja seberat 269 gram dan sebuah handphone. R mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya dan akan dijual.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
(ABET)