![]() |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (2/9), menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
KPK masih menyelidiki dugaan penyimpangan hukum dalam pembagian kuota haji khusus dan reguler tahun 2024 sebanyak 20.000 kuota. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Adapun saksi yang dipanggil meliputi Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Deputi Keuangan BPKH Irwanto, Direktur sekaligus Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) yang juga dikenal sebagai pendakwah, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Firman Muhammad Nur, serta Staf PT Tisaga Multazam Utama, Kushardono, dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya, Agus Andriyanto.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset senilai total US$1,6 juta, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Aset-aset ini diduga terkait dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Budi Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci asal-usul penyitaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami aliran dana yang terkait dengan praktik jual beli kuota tambahan haji tahun 2023-2024.
"Penyitaan aset-aset tersebut merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara," jelas Budi. "Terlebih, dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar."
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri pada 11 Agustus 2025 terhadap Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti.