MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023. Penetapan ini menambah daftar tersangka menjadi 12 orang.
Pada Senin, 1 September 2025, penyidik menahan empat konsultan pengawas dengan inisial RS, AHD, ISRS, dan FRH. Sebelumnya, pada Jumat, 29 Agustus 2025, Kejati Sumut telah menahan delapan tersangka terkait kasus yang sama.
PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Husairi menambahkan, dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum oleh para tersangka. Mereka diduga tidak maksimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan.
Akibat perbuatan tersebut, negara/daerah diduga mengalami kerugian yang saat ini masih dihitung oleh ahli. Nilai total proyek ini mencapai Rp 43.741.113.887,04.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Husairi menegaskan, penetapan tersangka baru ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumut dalam menangani kasus korupsi, terutama yang menyangkut kepentingan umum seperti pembangunan jalan. (Rom)