![]() |
Simalungun - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang pedagang sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 4,98 gram. Operasi ini dilakukan dengan tetap mengedepankan transparansi, yang dibuktikan dengan dokumentasi video dan kehadiran perangkat desa sebagai saksi.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dilaksanakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, mulai pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di pinggir jalan depan Sekolah Nusantara, Kecamatan Tanah Jawa, dan lokasi kedua di sebuah rumah di Simpang Nagojor, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Marbangun Sinaga (28), seorang wiraswasta dari Simpang Nagojor, dan Winner Lumban Tobing (24), juga seorang wiraswasta dari Pekan Tanah Jawa.
Dari tangan Marbangun Sinaga, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 0,63 gram, sebuah handphone OPPO berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Sementara dari Winner Lumban Tobing, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 4,35 gram, sebuah timbangan digital, dua unit handphone Android, serta berbagai peralatan untuk mengemas narkotika.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Selasa, 26 Agustus 2025, tentang adanya aktivitas perdagangan narkotika di depan Sekolah Nusantara. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap Marbangun Sinaga.
Saat penangkapan Marbangun Sinaga, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa dan direkam dalam video. Marbangun mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Dari pengakuan Marbangun Sinaga, petugas kemudian bergerak menuju lokasi Winner Lumban Tobing di Simpang Nagojor. Namun, petugas sempat mendapat perlawanan dari keluarga tersangka. Meski demikian, penggeledahan tetap dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh perangkat desa dan warga setempat. Winner Lumban Tobing mengakui bahwa sabu tersebut ditemukan di bawah tempat tidurnya.
Winner Lumban Tobing mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari Peri Purba yang berdomisili di Kampung Dalam Tanah Jawa. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
AKP Henry Salamat Sirait menambahkan bahwa seluruh proses penangkapan dan penggeledahan didokumentasikan dalam bentuk video sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
(ABET)