Satres Narkoba Polres Dairi Bekuk Dua Tersangka Penyalahgunaan Sabu di Tanah Pinem

Editor: Dian author photo

Dairi – Satres Narkoba Polres Dairi berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu di sebuah kafe di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Kamis (28/08/2025).
 
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra, menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah RS (26), yang berperan sebagai kurir, dan ANG (39), seorang bandar narkoba residivis kasus serupa pada tahun 2023.
 
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu di wilayah tersebut. Petugas kemudian menggerebek sebuah kafe dan mendapati RS dengan satu paket sabu kecil di celananya. RS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari ANG yang juga berada di kafe yang sama.
 
Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa lima buah bong, timbangan elektronik, 150 klip plastik kosong, dan uang tunai Rp 400 ribu.
 
"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dairi untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKP Bram Chandra.
 
(ABET)
Share:
Komentar

Berita Terkini