Tiga Tahun Beraksi, Penyalur TKW Ilegal ke Malaysia Diciduk di Sumut

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN –  Rita Zahara (55), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menjalankan bisnis perdagangan orang ilegal selama tiga tahun.  Wanita ini kini mendekam di penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
 
Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dan Kasubdit IV Renakta Poldasu, AKBP Dr Parulian Samosir, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman lima TKW ilegal ke Malaysia melalui jalur laut Dumai-Riau.

"Tersangka RZ diduga melanggar pasal 81 Sub Pasal 83 UU ŔI No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia dan dijerat ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara," ujarnya didampingi Kasubdit IV Renakta Poldasu AKBP Dr Parulian Samosir kepada wartawan, Senin (21/07/2025) di Mapoldasu, 21 Juli 2025. 

Kelima calon korban, yang akan bekerja sebagai ART, cleaning service, dan staf perkantoran dengan gaji dijanjikan Rp6-6,5 juta per bulan, berhasil diselamatkan.  Meskipun tersangka mengaku tidak memungut biaya, gaji mereka dipotong selama tiga bulan pertama.

"Dari keterangan ke limanya, mereka akan dipekerjakan ke Malaysia sebagai ART, Cleaning Sevice dan Perkantoran di Malaysia. Upah merrka dijanjikan 6 sampai 6.5 Juta rupiah per bulannya. Mereka tidak dipungut biaya oleh tersangka. Namun tiap bulan gaji mereka dipotong selama 3 bulan berturut - turut. Jadi tersangka bersedia memfasilitasinya. Namun sebelum berangkat, kita berhasil mengamankan mereka," terangnya. 
 
Penangkapan dilakukan Tim TPPO Poldasu yang dipimpin Iptu Agus Purnomo dan Iptu Binrot Situngkir.  Tersangka mengaku beroperasi sejak 2022. Adapun korban adalah DLS (42), warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, OLH (26), LMS (25), warga Taput, SR (20) warga Pematang Bandar dan NAS (25) warga Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan. (Riki) 
Share:
Komentar

Berita Terkini